KEDIRI — Sebuah surat wasiat tidak otomatis menjadi tiket bagi seseorang untuk menguasai seluruh harta peninggalan, terlebih apabila pelaksanaannya mengabaikan hak ahli waris yang dilindungi hukum. Di balik selembar dokumen yang memuat kehendak terakhir seseorang, terdapat batas-batas hukum yang tidak boleh diabaikan, mulai dari hak atas harta bersama, bagian mutlak ahli waris (legitime portie), hingga ketentuan maksimal sepertiga harta warisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Persoalan ini bukan sekadar urusan pembagian tanah, rumah, tabungan, atau aset keluarga. Sengketa wasiat dapat berkembang menjadi konflik keperdataan berkepanjangan ketika kehendak pewaris berbenturan dengan hak ahli waris yang dijamin peraturan perundang-undangan.
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kediri Raya.
Wasiat bukan cek kosong untuk menguasai seluruh harta
Dalam praktik hukum, masih terdapat anggapan bahwa pemilik harta bebas menentukan seluruh kekayaannya akan diberikan kepada siapa pun setelah meninggal dunia. Akibatnya, sebagian masyarakat baru menyadari persoalan hukum ketika surat wasiat dibacakan dan ditemukan adanya ketetapan yang berpotensi merugikan ahli waris.
Padahal, kebebasan membuat wasiat bukanlah kewenangan tanpa batas.
“Wasiat tidak boleh dipahami sebagai instrumen untuk menghapus begitu saja hak-hak keperdataan ahli waris yang dilindungi undang-undang. Kita harus melihat siapa yang berhak, harta apa yang benar-benar menjadi milik pewaris, bagaimana wasiat dibuat, serta apakah pelaksanaannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok pandangan hukum Dedy Luqman Hakim.
Menurutnya, surat wasiat perlu diuji berdasarkan substansi, bentuk, kecakapan pembuatnya, keabsahan objek, serta sistem hukum waris yang berlaku bagi pewaris. Sebab, hukum waris tidak dapat disamaratakan tanpa terlebih dahulu menentukan rezim hukum yang relevan.
KUHPerdata: mengenal perlindungan legitime portie
Bagi perkara yang tunduk pada hukum waris berdasarkan KUHPerdata, salah satu ketentuan penting adalah Pasal 913 KUHPerdata.
Ketentuan tersebut mengenal legitime portie, yakni bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang. Bagian ini tidak boleh dikurangi melalui hibah semasa hidup maupun penetapan wasiat yang melanggar ketentuan tersebut.
Besaran bagian mutlak bagi keturunan diatur dalam Pasal 914 KUHPerdata:
- Jika pewaris meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, bagian mutlak anak tersebut adalah setengah dari bagian yang seharusnya diterima menurut pewarisan tanpa wasiat.
- Jika pewaris meninggalkan dua orang anak, bagian mutlak setiap anak adalah dua pertiga dari bagian yang seharusnya diterima masing-masing menurut pewarisan tanpa wasiat.
- Jika pewaris meninggalkan tiga orang anak atau lebih, bagian mutlak setiap anak adalah tiga perempat dari bagian yang seharusnya diterima masing-masing menurut pewarisan tanpa wasiat.
Sementara itu, Pasal 915 KUHPerdata mengatur bagian mutlak bagi keluarga sedarah dalam garis ke atas sebesar setengah dari bagian yang seharusnya diterima masing-masing menurut undang-undang dalam pewarisan karena kematian.
Artinya, penghitungan bagian mutlak tidak boleh dilakukan dengan sekadar mengambil persentase dari seluruh aset yang terlihat. Harus dihitung terlebih dahulu bagian waris menurut hukum, kedudukan ahli waris, serta unsur harta yang menjadi dasar perhitungan.
Ketentuan tersebut dapat ditelusuri dalam naskah KUHPerdata yang dipublikasikan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung.
Rujukan: KUHPerdata — JDIH Mahkamah Agung.
Tidak semua wasiat otomatis batal seluruhnya
Dedy menegaskan bahwa perlu dibedakan antara wasiat yang seluruhnya tidak sah karena cacat mendasar dan wasiat yang ketentuannya hanya melanggar bagian mutlak ahli waris.
Pasal 920 KUHPerdata menjadi salah satu dasar penting untuk menuntut pengurangan pemberian melalui hibah atau wasiat yang merugikan bagian mutlak (inkorting). Tuntutan ini pada prinsipnya ditujukan untuk memulihkan bagian mutlak pihak yang berhak.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap legitime portie tidak boleh langsung disimpulkan membuat seluruh surat wasiat otomatis batal demi hukum. Akibat hukumnya harus dinilai berdasarkan jenis pelanggaran, objek yang disengketakan, tuntutan yang diajukan, dan ketentuan yang relevan.
Di sinilah ketelitian dalam menyusun gugatan menjadi penting. Ahli waris perlu mengidentifikasi objek harta peninggalan, dasar kepemilikan, susunan ahli waris, perhitungan bagian mutlak, serta ketetapan wasiat atau hibah yang dianggap merugikan haknya.
Hukum Islam: wasiat maksimal sepertiga, kecuali seluruh ahli waris menyetujui
Dalam sistem hukum kewarisan Islam, ketentuan wasiat diatur dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam yang disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Pasal 194 KHI mengatur bahwa orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tidak berada di bawah paksaan dapat mewasiatkan sebagian hartanya kepada orang atau lembaga lain. Harta yang diwasiatkan harus merupakan hak pewasiat dan kepemilikannya baru dapat dilaksanakan setelah pewasiat meninggal dunia.
Pasal 195 ayat (2) KHI menentukan bahwa wasiat diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
Ketentuan tersebut memiliki konsekuensi penting. Jika wasiat melebihi sepertiga dan terdapat ahli waris yang tidak menyetujui kelebihannya, Pasal 201 KHI menegaskan bahwa wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisan.
Selain itu, Pasal 195 ayat (3) KHI menyatakan bahwa wasiat kepada ahli waris berlaku apabila disetujui semua ahli waris. Persetujuan tersebut harus memperhatikan ketentuan bentuk persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (4) KHI.
Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap wasiat yang melebihi sepertiga otomatis batal seluruhnya. Dalam kerangka KHI, yang menjadi persoalan adalah pelaksanaan bagian yang melampaui batas tersebut ketika persetujuan yang dipersyaratkan tidak terpenuhi.
Rujukan: Badan Pembinaan Hukum Nasional — ketentuan wasiat dalam KHI.
Harta bersama harus dipisahkan sebelum warisan dibagikan
Persoalan lain yang kerap luput diperiksa adalah status harta yang diwasiatkan. Tidak semua aset yang tercatat atas nama pewaris otomatis menjadi harta peninggalan yang sepenuhnya bebas untuk diwasiatkan.
Apabila terdapat harta bersama dalam perkawinan, bagian pasangan yang masih hidup harus diperhitungkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan harta peninggalan pewaris.
Dalam konteks ini, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menjadi rujukan penting mengenai harta benda dalam perkawinan dan tindakan terhadap harta bersama.
Bagi perkara kewarisan Islam, Pasal 96 KHI juga mengatur pembagian harta bersama ketika terjadi kematian salah satu pasangan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Konsekuensinya, seseorang tidak dapat begitu saja mewasiatkan seluruh rumah atau tanah yang merupakan harta bersama seolah-olah seluruhnya merupakan milik pribadi. Penentuan hak pasangan, bagian pewaris, dan objek warisan harus dilakukan secara cermat.
Bentuk wasiat dan kecakapan pembuatnya tidak boleh diabaikan
Keabsahan wasiat tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya tanda tangan, materai, maupun pengesahan administratif.
Dalam KUHPerdata, ketentuan mengenai wasiat antara lain terdapat dalam Pasal 875 dan ketentuan bentuk testament dalam Pasal 931 dan seterusnya. KUHPerdata mengenal testament olografis, testament dengan akta umum, dan testament tertutup atau rahasia, dengan persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 195 ayat (1) KHI mengatur bahwa wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.
Dalam pemeriksaan sengketa, beberapa persoalan yang patut ditelusuri antara lain:
- Apakah pewasiat memiliki kecakapan hukum pada saat membuat wasiat?
- Apakah terdapat bukti paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan?
- Apakah objek yang diwasiatkan benar-benar merupakan hak pewasiat?
- Apakah ketentuan mengenai saksi dan bentuk wasiat telah dipenuhi?
- Apakah terdapat perubahan atau pencabutan wasiat yang sah?
- Apakah isi wasiat melanggar hak mutlak ahli waris atau ketentuan kewarisan Islam yang relevan?
Dugaan gangguan ingatan atau kondisi kesehatan yang menurun tidak serta-merta membatalkan wasiat. Kondisi tersebut harus dinilai berdasarkan bukti dan keadaan konkret pada saat wasiat dibuat.
Yurisprudensi: hak ahli waris dan objek warisan harus diuji secara konkret
Dalam perkara wasiat dan warisan, putusan pengadilan harus dibaca sesuai fakta, rezim hukum, serta objek sengketa. Tidak tepat menggunakan satu putusan sebagai dasar untuk menyatakan seluruh wasiat yang dipersoalkan pasti batal.
Salah satu rujukan yang relevan untuk ditelaah adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2748 K/Pdt/2022, yang disebut dalam kajian hukum mengenai pembatalan akta wasiat yang melanggar legitime portie dalam harta bersama perkawinan. Kajian tersebut menyoroti pentingnya memisahkan hak atas harta bersama sebelum menghitung bagian warisan dan menguji ketentuan wasiat yang diduga merugikan legitimaris.
Putusan lain yang dapat menjadi bahan perbandingan adalah Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 161/Pdt.G/2021/PN Kln, yang membahas persoalan kewarisan, kedudukan anak angkat, dan penerapan sejumlah putusan Mahkamah Agung terkait hukum waris adat. Perkara tersebut memperlihatkan bahwa status ahli waris dan karakter harta peninggalan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan hubungan keluarga secara umum.
Rujukan putusan:
- Putusan PN Klaten Nomor 161/Pdt.G/2021/PN Kln.
- Kajian hukum mengenai Putusan MA Nomor 2748 K/Pdt/2022.
Kedua rujukan tersebut perlu dibaca bersama naskah putusan lengkap sebelum dijadikan landasan argumentasi dalam perkara konkret. Nomor putusan dan pokok persoalan yang dibahas tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti pemeriksaan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusannya.
Ahli waris dapat menempuh jalur hukum
Jika suatu wasiat diduga melanggar hak ahli waris, langkah pertama bukan langsung menyatakan dokumen tersebut palsu atau tidak sah, melainkan mengumpulkan dokumen dan menguji dasar hukumnya.
Dokumen yang relevan antara lain akta kematian, bukti hubungan keluarga, dokumen perkawinan, sertifikat tanah, bukti kepemilikan aset, surat wasiat, akta notaris, serta dokumen hibah yang berkaitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ahli waris dapat mempertimbangkan upaya hukum yang sesuai, termasuk tuntutan pemenuhan bagian mutlak, pengurangan pemberian yang melanggar legitime portie, atau gugatan mengenai keabsahan dan kepemilikan objek sengketa.
Penentuan forum pengadilan harus memperhatikan kewenangan absolut dan relatif. Sengketa kewarisan antara pihak-pihak beragama Islam yang tunduk pada kewenangan Peradilan Agama pada prinsipnya diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Sementara itu, perkara yang tunduk pada hukum waris perdata umum dapat berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri sesuai karakter sengketanya.
Tidak setiap perkara harus berakhir di pengadilan. Penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi dapat dipertimbangkan sepanjang tidak menghilangkan hak pihak yang dilindungi hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penutup: jangan biarkan surat wasiat menjadi bom waktu keluarga
Dedy Luqman Hakim menekankan bahwa edukasi hukum mengenai wasiat harus ditempatkan sebagai upaya pencegahan sengketa, bukan sebagai pemicu konflik keluarga.
Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan mengatur harta harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum. Surat wasiat yang disusun secara cermat dapat membantu menjaga kehendak pewaris, sedangkan dokumen yang mengabaikan status kepemilikan, kecakapan pembuat, bentuk hukum, atau hak ahli waris berpotensi melahirkan persoalan panjang setelah pewaris meninggal dunia.
“Jangan menunggu konflik pecah untuk memeriksa keabsahan surat wasiat. Pastikan terlebih dahulu siapa pemilik sah harta tersebut, siapa ahli warisnya, hukum apa yang berlaku, dan apakah isi wasiat sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan undang-undang. Kepastian hukum harus dibangun sejak dokumen dibuat, bukan baru diperjuangkan setelah keluarga berhadapan di pengadilan,” demikian penegasan prinsip kehati-hatian yang perlu dikedepankan dalam penyusunan wasiat.
Pesan hukumnya jelas: surat wasiat bukan instrumen yang berdiri di atas undang-undang. Kehendak terakhir seseorang harus dihormati, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Salam Penegakan Hukum.
Catatan redaksi: Naskah ini merupakan edukasi hukum umum. Penerapan ketentuan KUHPerdata, KHI, maupun yurisprudensi harus disesuaikan dengan agama pewaris, status perkawinan, hubungan keluarga, jenis dan asal harta, serta fakta perkara yang dapat dibuktikan.
